Kamis, 26 Desember 2013

MAKALAH TEORI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM

                    “KODEETIK DAN PELAYANAN MORAL BKI/BPI”


     DOSEN PENGAMPU :
KHOLILAH
DISUSUN OLEH :
SINTA RAHMATIL FADHILAH
SAYPUL RIDWAN

JURUSAN BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN
JAMBI

2013
PENDAHULUAN
1.      Latar  Belakang
Profesi sebagai seorang konselor adalah suatu profesi yang mulia karena orang yang bergelut dalam proesi ini adalah orang-orang yang memiliki tujuan untuk membantu sesamanya dalam menghadapi masalah tentang suatu hal. Pada era globalisasi ini banyak sekali terjadi berbagai macam permasalahan-permasalahan yang terjadi dimasyarakat.
 Di sinilah tugas seorang konselor atau guru pembimbing untuk ikut berperan serta dalam menanamkan nilai dan norma tersebut kepada individu-individu yang seharusnya menaati dan mematuhi nilai dan norma serta berbagai aturan yang berlaku tersebut di masyarakat.Sebelum seorang konselor dapat melaksanakan tugasnya tersebut, sudah tentu ia harus memahami apa itu nilai yang berupa konsep nilai, kemudiania juga harus memahami tentang nilai kehidupan dan terakhir ia mengetahui tentang nilai-nilai pribadi seorang konselor.
Salah satu prinsip fundamental mayoritas pendekatan konseling adalah para konselor di tuntut utnuk mengambil posisi atau sikap menerima atau tidak menghakimi dalam hubungan dengan klien . dilema bagi para konselor adalah mengizinkan diri mereka untuk menjadi sangat berkuasa dan berpengaruh tanpa memaksakan pilihan nilai dan moral mereka.[1]

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka yang menjadi rumusan masalah adalah :
Ø  Bagaimanakah etika dan layanan moral dalam bimbingan konseling ?


PEMBAHASAN

A.    Kodeetik dan Pelayanan Moral Bimbingan Konseling

             Kode etik merupakan etika profesi yang harus dipegang kuat oleh setiap konselor. Kode etik juga merupakan moralitas para konselor dalam menjalankan profesinya. Bagaimana kode etik profesi bimbingan dan konseling sesungguhnya, dan berkaitan dengan apa saja yang menyangkut etrika profesi yang terkait dengan bimbingan konseling dilingkungan dunia pendidikan. Hal ini karena dunia pendidikan lebih memerlukan penjelasan kode etik ini dibanding dengan bimbingan dan konseling dilingkungan lainnnya.[2]
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1.      Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia: dan mendapatkan layanan konseling tanpa tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.      Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.      Setriap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.      Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan koseling secara profesional.
5.      Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).[3]

Kode Etika adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja tau anggota dengan masyarakat
B.     Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling

a.       Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
b.      Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku  
Ø  Kualifikasi Konselor[4]
Kualifikasi konselor harus memiliki nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan dalam bidang profesi konseling :
a. Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional serta merugikan klien.
b. Dalam melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib, dan hormat.
c. Konselor harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khusunya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik.
d. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerjayang setinggi mungkin; kepentingan pribadi, termasuk keuntungan material dan finansial tidak diutamakan.
e. Konselor harus terampil menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedurkhusus yang dikembangkan atas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidahilmiah.
C. Nilai, Moral, dan Etika
            Nilai dalam konseling adalah  Nilai para konselor mempengaruhi nilai yang dipegang oleh klien. Kecenderungan yang ditimbulkan dalam sebagian besar studi adalah adanya hubungan antara nilai yang dipegang oleh klien dengan yang dimiliki oleh konselor(kelly, 1989).
 Nilai moral dan etika moral ‟adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu „etika‟ dari bahasaYunani dan „moral‟ dari bahasa Latin.

Etika dan pemikiran moral [5]:
            Sebgai bentuk tanggapan terhadap pertanyaan moral dan etika yang muncul dari kerja konselor, konselor dapat merujuk kepada beragam level kebijakan atatu pengetahuan moral. Kitchener (1984) mengidentifikasikan empat level pemikiran moral berbeda yang di jadikan sandaran oleh konselor, yaitu intuisi personal, panduan etik yang di bakukan oleh organisasi profesi, prinsip etik, dan teori umum tindakan moral.

Ø  Intuisi personal 
Biasanya orang-orang memiliki perasaan berkenaan dengan apa yang dirasa benar pada setiap situasi. Karena hal tersebut lebih bersifat implisit ketimbang eksplisit, respon moral atau etika personal ini paling tepat dipahami sebagai intuitif.
Ø  Kode etik yang dikembangkan oleh profesi
Pengaturan konseling oleh badan profesi di sebagian besar negara di semakin meningkat. Salah satu fungsiorganisasi profesional seperi British Association for Counselling andpsychotherapy atau British Psychological Society adalah untuk menegaskan standar etika praktik.
Penting untuk di catat bahwa kode etik ini di kembangkan bukan hanya untuk melindungi klien dari pelecehan atau mallpraktik yang di lakukan oleh konselor, tetapi juga untuk melindungi profesi konseling . komite kode etik dan kode praktik berfungsi menunjukan kepada dunia luar bahwa konseling berjalan sesuai aturan, bahwa konselor dapat di andalkan untuk memeberikan pelayanan profesional
Ø  Prinsip etik
 Pada saat dimana baik instuisi personal atau kode etik tidak dapat memberikan solusi terhadap isu moral atau etika, konselor harus membuat referensi kepada prinsip filosofis atau etika yang lebih umum.
Kicther(1984) telah mengidentifikasikan lima prinsip moral yang bekerja melalui sebagian besar pemikiran tentang isu etik[6] :
a.       Otonomi
Otonom merupakan salah satu prinsip fundamental. Di sini seseorang memiliki hal untuk bertindak dan memilih, selama dalam usahanya mencapai kebebasan ini tidak menghalangi kebebasan orang lain.
b.      Non-maleficence
Merujuk instruksi kepada semua para penolong atau penyembuh bahwa mereka tidak boleh menyaki
c.       Keadilan
Prinsip keadilan sangat memeperhatikan keadilan distribusi sumber daya dan pelayanan, berdasarkan asumsi bahwa semua orang sama, kecuali ada pengecualian rasional memperlakukan berbeda.
d.      Loyalitas
Hal ini merupakan suatu tindakan penuh keyakinan, dimana berbohong, menipu dan mengeksploitasi merupakan contoh pelanggaran utama dari kesetiaan.
Ø  Teori umum tindakan moral [7]
Aplikasi pendekatan utilitarian akan mempertimabangkan keputusan etis berdasarkan biaya dan keuntungan bagi tiap partisipan dalam suatu peristiwa misalnya: klien, keluarga, orang lain yang terlibat dan konselor sendiri.














PENUTUP
Kesimpulan
Kode etik konselor adalah serangkaian aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para konselor atau serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para konselor saat proses wawancara maupun kehidupan sehari-hari sehingga mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat. Kode Etik konselor dibuat untuk mengatur perilaku konselor dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya serta mengatur secara moral peranan konselor di dalam masyarakat.
Ada empat pemikiran moral yang bisa di gunakan oleh kponselor adalah intuisi personal, panduan etika yang di bentuk oleh organisasi profesional, prinsip etika, dan teori umum tindakan moral.
Di antara perinsip moral yang di jadikan landasan dalam landasan kodeetik adalah otonomi, non-maleficence, keadilan dan loyalitas.
Menurut Willis ( 2004 ), yang dimaksud kualitas konselor adalahsemua kriteria keunggulan termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan,keterampilan dan nilai-nilai yang dimilikinya yang akan memudahkannyadalam proses konseling sehingga mencapai tujuan dengan efektif.[8]








DAFTAR PUSTAKA

McLeod John. 2008. Pengantar konseling “teori dan studi kasus”. jakarta : kencana, cet. Ke-2
Salahudin Anas. Bimbingan & Konseling, CV Pustaka Setia, Bandung:2010, hal 48
S. Willis Sofyan. Konseling Individual Teori dan Praktek. Alfabeta, CV. Bandung: 2007, hal 228
http://ujangkhiyarusoleh.blogspot.com/2011/03/kualitas-pribadi-konselor.html







[1] John McLeod. Pengantar konseling “teori dan studi kasus”.( jakarta : kencana, cet. Ke-2, 2008) hlm. 428
[2] Anas Salahudin. Bimbingan & Konseling, CV Pustaka Setia, Bandung:2010, hal 48
[3] Sofyan S. Willis. Konseling Individual Teori dan Praktek. Alfabeta, CV. Bandung: 2007, hal 228
[5] Op cit John McLeod. Hlm 432
[6] Op cit John McLeod. Hlm 437
[7] Op cit John McLeod. Hlm 440
[8] http://ujangkhiyarusoleh.blogspot.com/2011/03/kualitas-pribadi-konselor.html