MAKALAH TEORI BIMBINGAN DAN
KONSELING ISLAM
DOSEN PENGAMPU :
KHOLILAH
DISUSUN OLEH :
SINTA RAHMATIL FADHILAH
SAYPUL RIDWAN
JURUSAN BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN
THAHA SAIFUDDIN
JAMBI
2013
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Profesi sebagai seorang konselor adalah
suatu profesi yang mulia karena orang yang bergelut dalam proesi ini adalah
orang-orang yang memiliki tujuan untuk membantu sesamanya dalam menghadapi masalah tentang suatu hal. Pada era globalisasi ini banyak
sekali terjadi berbagai macam permasalahan-permasalahan yang terjadi
dimasyarakat.
Di sinilah tugas seorang konselor atau guru pembimbing
untuk ikut berperan serta dalam menanamkan nilai dan norma tersebut kepada
individu-individu yang seharusnya menaati dan mematuhi nilai dan norma serta
berbagai aturan yang berlaku tersebut di masyarakat.Sebelum seorang konselor
dapat melaksanakan tugasnya tersebut, sudah tentu ia harus memahami apa itu
nilai yang berupa konsep nilai, kemudiania juga harus memahami tentang nilai
kehidupan dan terakhir ia mengetahui tentang nilai-nilai pribadi seorang
konselor.
Salah satu prinsip fundamental mayoritas
pendekatan konseling adalah para konselor di tuntut utnuk mengambil posisi atau
sikap menerima atau tidak menghakimi dalam hubungan dengan klien . dilema bagi
para konselor adalah mengizinkan diri mereka untuk menjadi sangat berkuasa dan
berpengaruh tanpa memaksakan pilihan nilai dan moral mereka.[1]
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang maka yang menjadi rumusan masalah adalah :
Ø Bagaimanakah etika dan layanan moral dalam bimbingan konseling ?
PEMBAHASAN
A.
Kodeetik
dan Pelayanan Moral Bimbingan Konseling
Kode
etik merupakan etika profesi yang harus dipegang kuat oleh setiap konselor.
Kode etik juga merupakan moralitas para konselor dalam menjalankan profesinya.
Bagaimana kode etik profesi bimbingan dan konseling sesungguhnya, dan berkaitan
dengan apa saja yang menyangkut etrika profesi yang terkait dengan bimbingan
konseling dilingkungan dunia pendidikan. Hal ini karena dunia pendidikan lebih
memerlukan penjelasan kode etik ini dibanding dengan bimbingan dan konseling
dilingkungan lainnnya.[2]
Etika adalah
suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang
dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya
tertentu.
Etika
Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi
rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya
memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah
perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap
orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia: dan mendapatkan
layanan konseling tanpa tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2. Setiap
orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3. Setriap
orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang
diambilnya.
4. Setiap
konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan
koseling secara profesional.
5. Hubungan
konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode
etik (etika profesi).[3]
Kode Etika adalah seperangkat standar,
peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan
dalam suatu nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu
perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan
interaksi antara para pekerja tau anggota dengan masyarakat
B. Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan
Konseling
a. Pancasila,
mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap
sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang
bertanggung jawab
b. Tuntutan
profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn
norma-norma yang berlaku
Ø Kualifikasi Konselor[4]
Kualifikasi konselor harus memiliki
nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan dalam bidang profesi
konseling :
a. Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor
harus terus menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya. Ia harus
mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri,
yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya
mutu layanan profesional serta merugikan klien.
b. Dalam melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus
memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat
dipercaya, jujur, tertib, dan hormat.
c. Konselor harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap saran
ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khusunya dari rekan-rekan
seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku
profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik.
d. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan
mutu kerjayang setinggi mungkin; kepentingan pribadi, termasuk keuntungan
material dan finansial tidak diutamakan.
e. Konselor harus terampil menggunakan teknik-teknik dan
prosedur-prosedurkhusus yang dikembangkan atas dasar wawasan yang luas dan
kaidah-kaidahilmiah.
C. Nilai, Moral, dan Etika
Nilai
dalam konseling adalah Nilai para konselor mempengaruhi nilai yang dipegang
oleh klien. Kecenderungan yang ditimbulkan dalam sebagian besar
studi adalah adanya hubungan antara nilai yang dipegang oleh klien dengan
yang dimiliki oleh konselor(kelly, 1989).
Nilai
moral dan etika moral ‟adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan
yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu „etika‟ dari bahasaYunani dan
„moral‟ dari bahasa Latin.
Etika dan
pemikiran moral [5]:
Sebgai bentuk tanggapan terhadap
pertanyaan moral dan etika yang muncul dari kerja konselor, konselor dapat
merujuk kepada beragam level kebijakan atatu pengetahuan moral. Kitchener
(1984) mengidentifikasikan empat level pemikiran moral berbeda yang di jadikan
sandaran oleh konselor, yaitu intuisi personal, panduan etik yang di bakukan
oleh organisasi profesi, prinsip etik, dan teori umum tindakan moral.
Ø Intuisi personal
Biasanya orang-orang memiliki perasaan berkenaan
dengan apa yang dirasa benar pada setiap situasi. Karena hal tersebut
lebih bersifat implisit ketimbang eksplisit, respon moral atau
etika personal ini paling tepat dipahami sebagai intuitif.
Ø Kode etik yang dikembangkan oleh profesi
Pengaturan konseling oleh badan profesi di sebagian
besar negara di semakin meningkat. Salah satu fungsiorganisasi profesional
seperi British Association for Counselling andpsychotherapy atau British
Psychological Society adalah untuk menegaskan standar etika praktik.
Penting untuk di catat bahwa kode etik ini di
kembangkan bukan hanya untuk melindungi klien dari pelecehan atau mallpraktik
yang di lakukan oleh konselor, tetapi juga untuk melindungi profesi konseling .
komite kode etik dan kode praktik berfungsi menunjukan kepada dunia luar bahwa
konseling berjalan sesuai aturan, bahwa konselor dapat di andalkan untuk
memeberikan pelayanan profesional
Ø Prinsip etik
Pada saat dimana baik instuisi personal atau
kode etik tidak dapat memberikan solusi terhadap isu moral atau etika,
konselor harus membuat referensi kepada prinsip filosofis atau etika yang
lebih umum.
Kicther(1984) telah mengidentifikasikan lima prinsip
moral yang bekerja melalui sebagian besar pemikiran tentang isu etik[6] :
a. Otonomi
Otonom
merupakan salah satu prinsip fundamental. Di sini seseorang memiliki hal untuk
bertindak dan memilih, selama dalam usahanya mencapai kebebasan ini tidak
menghalangi kebebasan orang lain.
b. Non-maleficence
Merujuk
instruksi kepada semua para penolong atau penyembuh bahwa mereka tidak boleh
menyaki
c. Keadilan
Prinsip
keadilan sangat memeperhatikan keadilan distribusi sumber daya dan pelayanan,
berdasarkan asumsi bahwa semua orang sama, kecuali ada pengecualian rasional
memperlakukan berbeda.
d. Loyalitas
Hal ini
merupakan suatu tindakan penuh keyakinan, dimana berbohong, menipu dan mengeksploitasi
merupakan contoh pelanggaran utama dari kesetiaan.
Ø Teori umum tindakan moral [7]
Aplikasi pendekatan utilitarian akan mempertimabangkan
keputusan etis berdasarkan biaya dan keuntungan bagi tiap partisipan dalam
suatu peristiwa misalnya: klien, keluarga, orang lain yang terlibat dan
konselor sendiri.
PENUTUP
Kesimpulan
Kode etik konselor adalah serangkaian
aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati
bersama oleh para konselor atau serangkaian ketentuan dan peraturan yang
disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para konselor saat proses
wawancara maupun kehidupan sehari-hari sehingga mampu memberikan sumbangan yang
berguna dalam pengabdiannya di masyarakat. Kode Etik konselor dibuat untuk mengatur
perilaku konselor dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya serta mengatur
secara moral peranan konselor di dalam masyarakat.
Ada empat pemikiran moral yang bisa di
gunakan oleh kponselor adalah intuisi personal, panduan etika yang di bentuk
oleh organisasi profesional, prinsip etika, dan teori umum tindakan moral.
Di antara perinsip moral yang di jadikan
landasan dalam landasan kodeetik adalah otonomi, non-maleficence, keadilan dan
loyalitas.
Menurut Willis ( 2004 ), yang dimaksud kualitas konselor adalahsemua
kriteria keunggulan termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan,keterampilan dan
nilai-nilai yang dimilikinya yang akan memudahkannyadalam proses konseling
sehingga mencapai tujuan dengan efektif.[8]
DAFTAR PUSTAKA
McLeod
John. 2008. Pengantar konseling “teori dan studi kasus”. jakarta
: kencana, cet. Ke-2
Salahudin Anas. Bimbingan &
Konseling, CV Pustaka Setia, Bandung:2010, hal 48
S. Willis Sofyan. Konseling
Individual Teori dan Praktek. Alfabeta, CV. Bandung: 2007, hal 228
http://ujangkhiyarusoleh.blogspot.com/2011/03/kualitas-pribadi-konselor.html
[1] John
McLeod. Pengantar konseling “teori dan studi kasus”.( jakarta : kencana,
cet. Ke-2, 2008) hlm. 428
[2] Anas Salahudin. Bimbingan &
Konseling, CV Pustaka Setia, Bandung:2010, hal 48
[3] Sofyan S. Willis. Konseling Individual
Teori dan Praktek. Alfabeta, CV. Bandung: 2007, hal 228
[5] Op
cit John McLeod. Hlm 432
[6] Op
cit John McLeod. Hlm 437
[7] Op
cit John McLeod. Hlm 440
[8] http://ujangkhiyarusoleh.blogspot.com/2011/03/kualitas-pribadi-konselor.html
